Perwal Padangsidimpuan Nomor 10 Tahun 2025 Menjadi Kerangka Penyelenggaraan KDKMP
Ringkasan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 23 Juni 2025.
Ruang lingkupnya mencakup pembentukan hingga evaluasi
Peraturan mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, pembentukan satuan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan.
Musyawarah desa/kelurahan menjadi titik awal
Abstrak JDIH menyebut pembentukan koperasi diawali musyawarah desa/kelurahan khusus. Pemantauan dan evaluasi dilakukan perangkat daerah secara berkala setiap enam bulan.
Sumber utama
JDIH Kota Padangsidimpuan — Perwal 10/2025. Artikel ini merupakan ringkasan original, bukan salinan sumber.
